oleh

Soroti Kebijakan BPJS di Banten, PUB: Ada Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Perkumpulan Urang Banten (PUB) menyoroti kebijakan BPJS di Banten: BPJS wajib melayani, bukan sekadar mengatur. (Foto: Dok PUB)

JAKARTA – Perkumpulan Urang Banten (PUB) menyoroti serangkaian permasalahan yang muncul sebagai efek kebijakan BPJS Kesehatan di Banten.

Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi PUB TB Sukatma menyebut ada pelanggaran hak asasi manusia melalui pengabaian Perpres No. 82 tahun 2018 dan Peraturan BPJS No. 4 tahun 2019.

Baca Juga:   Gempa Banten: Data Sementara, Sebelas Rumah Rusak, Tak Ada Tsunami

“PUB menginginkan pemerintah lebih berfokus pada pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi geografi dan sosial ekonomi di lokasi pelayanan,” kata Sukatma dalam keterangannya kepada media jaringan SMSI di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya ia menunjuk Surat Ombudsman RI tentang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat serta pengaduan terkait pemindahan kepesertaan JKN KIS PBI dari Klinik Bougenville Bayah.

Baca Juga:   Dua Santri Hanyut Diterjang Ombak di Pantai Karang Seke

Sukatma menyimpulkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melayani, bukan sekadar mengatur.

Pelayanan kesehatan, lanjutnya, harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan mendukung kebijakan Jokowi tentang JKN KIS/BPJS Kesehatan.

Sukatma pun menekankan pentingnya menjaga mutu pelayanan dan menghindari ketidaknyamanan serta kerugian bagi masyarakat.

Kebijakan baru tidak hanya dipandang dari segi biaya, melainkan juga memberikan manfaat dan kepentingan kepada masyarakat.

Baca Juga:   Hidup dengan Rp230 ribu Sebulan, Tiga Bersaudara ini Mimpi Bertemu Gubernur

“Kami memohon kepada pemerintah untuk segera mengembalikan kebijakan yang dapat memastikan pelayanan kesehatan yang baik, benar, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat Banten terutama warga yang tidak berdaya,” kata Sukatma. (*)

Berita Lainnya