JAKARTA –Tim Opsnas DitresNarkoba Polda Kepri menangkap M alias D, warga Seibeduk, Kota Batam atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 188 gram.
M diamankan dari rumahnya di Kavling Bidabayu, Mangsang, Seibeduk, Batam pada Rabu (6/1/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir ResNarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap M berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Anggota lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju lokasi tempat tinggal M.
Pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Dit ResNarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat di daerah Kavling Bidabayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut.
Harry Goldenhardt, dikutip barakata.id, grup siberindo.co, Senin (11/1/21), mengatakan, setelah turun ke lapangan, Tim Opsnal Dit ResNarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan warga.
Selanjutnya, tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya. Tim lalu memperkenalkan diri dari pihak kepolisian serta diikuti dengan tindakan penggeledahan.
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening,” katanya.
“Di dalam plastik itu, terdapat dua bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” sambung Kabid Humas.
Usai menemukan barang bukti narkoba, selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rapid test Covid-19.
“Hasil rapid test pelaku adalah non-reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke Kantor Dit ResNarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” kata Harry.
Dari tangan pelaku M, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram, dan satu bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 88 gram.
Barang bukti lain yang disita adalah satu unit handphone beserta SIM Card milik pelaku, dan kartu identitas pelaku.
Harry menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Harry. (*)









Komentar