oleh

Jerinx Memohon Dihukum Percobaan atau Tahanan Rumah

Gede Ary Astina alias Jerinx saat sidang pengajuan pembelaan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

DENPASAR– Musisi asal Bali, Gede Ary Astina alias Jerinx, yang terjerat kasus terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos), mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Dalam sidang pengajuan pembelaan ini, Jerinx menyampaikan pembelaan yang dibacakan secara lisan di muka sidang pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, Selasa (10/11/2020), tepat di Hari Pahlawan.

Tulisan sebanyak dua lembar kertas folio dalam goresan pena, diakui penggebuk drum dari band Superman Is Dead (SID) ini dibuatnya dalam sel tahanan di rutan Polda Bali. Pada intinya, ia sangat memohon kepada majelis hakim agar mendapat keringanan hukuman.

“Bilamana perbuatan saya ini dinyatakan dalam sidang ini bersalah. Saya memohon keringanan hukuman yang diberikan. Saat ini, hanya saya laki-laki yang ada di rumah. Kalau diberikan, saya dihukum percobaan atau tahanan rumah,” pintanya di muka sidang dan dijawab Hakim Adnyanadewi, akan mempertimbangkan terhadap permintaannya.

Ia juga berjanji siap dihukum seberat beratnya tanpa melalui proses sidang, bilamana kembali mengulangi perbuatannya. Untuk Penuntut Umum disampaikan Jerinx permohonan maafnya saat melakukan walkout saat sidang online pembacaan dakwaan.

Putusan walkout dilakukan karena ia sangat menginginkan majelis hakim melihat langsung secara utuh dirinya, apakah dirinya terlihat sebagai orang yang bersalah atau bukan.

Selain itu disampaikan bahwa pada sidang awal secara online, banyak terjadi gangguan teknis.

Pada pledoi yang dibacakan Wayan ‘Gendo’ Suardana dkk, selaku kuasa hukum dari Jerinx, nota pembelaan setebal 290 halaman di luar lampiran dibacakan secara singkat.

Dalam tuntutan yang diajukan pihak JPU, hukuman selama 3 tahun dan denda 10 tahun subsider 3 bulan, dinilai sangat tinggi dan tanpa mendasar.

Pihaknya menilai kesimpulan dari perbuatan terdakwa yang tertuang dalam nota tuntutan JPU, tidak lebih sebagai copypaste dari berita acara penyidik di Polda Bali.

“Dalam keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang disimpulkan JPU ke dalam tuntutannya, justru bukan dari fakta persidangan tetapi keterangan saat di kepolisian,” baca KH Jerinx SID pada nota pembelaan di muka sidang.

Diberitakan sebelumnya, drummer S.I.D ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8/20). Selanjutnya, Kamis (27/8/20) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, jaksa langsung melimpahkan pria yang menetap di Kuta ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10/20) sempat diwarnai dengan walkout. Alasannya, alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat didengar dengan baik.

Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10/20), dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan.

Berulang kali terdakwa memohon kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi, SH, MH agar dapat diberikan penangguhan atau peralihan penahanan.

Namun, apa yang diharapkan Jerinx SID tidak membuahkan hasil, hingga Selasa (3/11/20) JPU menuntutnya hukuman selama 3 tahun penjara.

Dijadwalkan agenda putusan hukuman yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan dua pekan berikutnya.(ibu/ger/bfn)

Komentar

Berita Lainnya