oleh

Belum Perekaman KTP, 146.168 Pemilih di Lampung Terancam Tak Bisa Memilih

Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami sedang mencari terobosan agar 146.168 pemilih di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung bisa menyalurkan hak suaranya.

Hingga kini mereka tak memiliki surat keterangan atau bahkan KTP elektronik.

Padahal regulasi yang ada, memberlakukan e-KTP sebagai syarat utama untuk memasuki bilik suara demi memenuhi hak politik.

Untung saja PKPU mengakomodir surat keterangan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Dokumen itulah yang sedang diupayakan pihak penyelenggara agar pada 9 Desember 2020 mendatang mereka bisa memilih,” ujar Erwan Bustami, Ketua KPU Lampung, Selasa (10/11/2020).

DPT yang berstatus belum perekaman KTP elektronik yaitu Bandar Lampung, memiliki 15.520 pemilih.

Lalu Metro 1.637, Lampung Tengah  63.973, Lampung Timur 33.210,  Lampung Selatan13.103, Pesawaran 7.176, Waykanan  7.705, dan Pesisir Barat 3.844 pemilih. (fs/dum)

Komentar

Berita Lainnya