oleh

Seorang Wanita Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi di Kebun Jagung

MAMUJU– Seorang pria bernama Muliadi (41), warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran jerat babi yang dipasang di kebun jagung miliknya menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Korban bernama Sudaiyah (41), warga Dusun Pamombong, Kecamatan Simboro.

Sudaiyah tewas seketika akibat tersengat listrik dari jerat babi yang dipasang Muliadi di kebunnya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan, perisitiwa naas itu berawal ketika korban meninggalkan rumah menuju kebun miliknya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:   Tiga Hari Hilang di Perairan Majene, Borahing Ditemukan tidak Bernyawa 

Namun, hingga sore hari korban tidak kunjung pulang menimbulkan keresahan keluarga.

Karena khawatir, suami korban menuju kebun untuk mencarinya.

“Korban didapati tertelungkup dan sudah meninggal di tapal batas kebunnya dengan kebun Muliadi yang dipasangi jerat babi beraliran listrik. Dugaan sementara korban meninggal karena sengatan listrik,“ kata Pandu di kantornya, Kamis (9/9/2021) siang.

Selanjutnya, kata Pandu, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, personil Unit Resmob Polresta Mamuju, menangkap Muliadi di rumahnya, di Desa Pati’di, Kecamatan Simboro, Rabu (8/9/2021). Ia kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:   Trik Cerdas Ibu Muda Lolos dari Pemerkosaan

“Dari hasil pemeriksaan, Muliadi mengaku telah memasang jerat babi yang dialiri listrik di kebunnya. Saat meninggalkan rumah, dia mengaku lupa mematikan aliran listrik jerat babi tersebut,“ ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mualiadi mengaku baru mematikan arus listrik pada jerat babi yang dipasangnya, setelah kembali ke rumah.

Saat melakukan pemeriksaan di sekitar kebun, ia terkejut melihat korban sudah terbujur kaku di dekat jerat babi.

Muliadi mengangkat korban ke bawah pohon pisang sekitar sepuluh meter dari posisi jerat babi untuk memeriksa kondisi korban.

Baca Juga:   Kolaborasi Empat Komunitas Galang Dana Renovasi TK Pertiwi-KB Bersahaja

“Karena ketakutan dia meninggalkan korban di bawah pohon pisang, lalu mencabut power inverter dan aki sumber listrik di rumah kebunnya,“ ujar Pandu.

Atas kelalaiannya, Muliadi dijerat polisi menggunakan pasal 338 subsider pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Penyidik maupun penyidik pembantu masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi untuk mendalami kejadian tersebut,“ kata Pandu. (thaya/sur)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

Berita Lainnya