oleh

Sidang Perdana, Jerinx SID dan Kuasa Hukum Walk Out 

JAKARTA – Terdakwa Jerinx SID alias I Gede Ari Astina bersama kuasa hukumnya memutuskan walk out dari persidangan perdana terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’ yang digelar secara virtual.

Bukan tanpa sebab, menurut Jerinx, audio yang digunakan dalam persidangan mengalami gangguan teknis.

“Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor,” keluh Jerinx, di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:   Jawa-Bali Darurat! Berikut 13 Ketentuan yang Wajib Dipatuhi:

Sebenarnya suami Nora Alexandra itu sudah menolak persidangan dilakukan secara online. Lantaran menurutnya berpotensi ada gangguan yang terjadi selama proses persidangan.

“Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang,” ucap Jerinx.

Bahkan Jerinx menyoroti perlakuan hukum terhadap dirinya yang dinilai tidak adil. Pasalnya, banyak kasus korupsi yang malah bisa mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga:   Demam Ukiran Jepara di Tunisia, Dubes Zuhairi: Ini Peluang Besar

“Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris,” kritik Jerinx.

Sidang digelar secara teleconference (daring), di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah. Hal itu sesuai dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali. (aks/sam)

Komentar

Berita Lainnya