oleh

Makan di Restoran Bakal Dilarang, Begini Aturannya

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seluruh tempat wisata dan hiburan tutup mulai pekan depan. Termasuk restoran yang tak diperbolehkan makan di tempat.

Keputusan itu dilakukan lantaran situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pasalnya penambahan kasus positif akibat Covid-19 melonjak.

“Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, ” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, Rabu (9/9) malam.

Terlebih langkah yang diambil tersebut merupakan hasil kesimpulan dalam rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga:   Gawat! Ruang Ventilator Tak Mampu Lagi Tampung Pasien, 15 Meninggal

“Kita menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” tutur Anies.

Adapun beberapa hal yang harus diketahui terkait peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB ketat.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 yang dikeluarkan pada April 2020.

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

Baca Juga:   Hotel Isolasi Pasien OTG Sediakan 9 Kamar Kosong Tambahan 

2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

Baca Juga:   4.370 Pasien Covid-19 Jalani Perawatan di RSD Wisma Atlet 

8. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan

9. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta ialah 1.026 positif pada, Rabu (9/9). Total pasien positif secara keseluruhan sebanyak 49.837 orang.

Dari angka itu, 11.245 pasien positif masih dirawat atau isolasi, 1.347 meninggal, dan 37.245 orang dinyatakan sembuh. Tingkat kesembuhan 74,7 persen dan kematian 2,7 persen. (ask/sam)

Komentar

Berita Lainnya