oleh

Anies Kembali Terapkan PSBB, Kemenkes: Memang Dia Sudah Pernah Nyabut?

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Gubernur DKI, Anies Baswedan tidak perlu mengajukan izin terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang berlangsung mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

“Memang dia sudah pernah nyabut? Lah iya terus ngapain (ajukan izin lagi),” terang Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, Jakarta sampai saat ini memang masih berstatus PSBB.

“Memang dia sudah pernah nyabut? Lah iya terus ngapain (ajukan izin lagi),” terang Yurianto.

Kebijakan PSBB Jakarta belum ditarik, hanya saja memang sifat PSBB yang diterapkan berbeda mulai dari ketat, longgar, dan kini kembali diketatkan. 

“Coba yang disebut kemarin apa sih sama gubernurnya, kan tidak menghilangkan PSBB-nya kan? Nah iya,” kata Yurianto.

Baca Juga:   Waspada Hujan Disertai Kilat di Jakarta Selatan dan Timur

Dengan kembali diterapkannya PSBB, maka seluruh aktivitas masyarakat harus dilakukan dari rumah. Seperti halnya kegiatan perkantoran yang diwajibkan kembali bekerja dari rumah. Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama penerapan PSBB.

Sejumlah bidang usaha itu antara lain, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik dan perhotelan.

Baca Juga:   Dua Skema Vaksinasi Covid-19 Versi Kemenkes

Selain itu, perusahaan bidang kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (sam)

Komentar

Berita Lainnya