SIBERINDO.CO – Kementerian Agama memperkuat struktur organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Buddha. Penguatan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan diundangkan dua hari setelahnya, tepatnya 6 Agustus 2026. Melalui regulasi baru ini, Ditjen Bimas Buddha yang semula memiliki dua unit Eselon II kini menjadi tiga. Urusan Agama dan Pendidikan Buddha yang sebelumnya menyatu, dalam regulasi baru ini dipisah menjadi dua direktorat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, penataan struktur baru ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan keagamaan.
“Kebijakan ini dalam rangka penguatan dan optimalisasi layanan Kemenag kepada seluruh umat Buddha di Indonesia. Kita harap ke depan, fokus program baik di bidang pelayanan keagamaan maupun pengembangan pendidikan keagamaan Buddha dapat berjalan lebih optimal dan berdampak,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan PMA No. 16 Tahun 2026, berikut susunan organisasi Ditjen Bimas Buddha:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
2. Direktorat Urusan Agama Buddha; dan
3. Direktorat Pendidikan Buddha.
Direktorat Urusan Agama Buddha bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan di bidang urusan agama Buddha. Direktorat ini juga mengampu fungsi peningkatan kualitas urusan agama, fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan, hingga koordinasi administrasi jabatan fungsional penyuluh agama Buddha.
Sementara Direktorat Pendidikan Buddha, satuan kerja ini mengemban tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama serta pendidikan keagamaan Buddha. Fungsi direktorat ini mencakup peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) bidang pendidikan Buddha.










