LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mendatangi kantor Kejaksaan Neger (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon, Senin (9/8/2021).
Kedatangan bupati tersebut untuk membahas kelanjutan pembangunan Waduk Krueng Keureuto, Pante Bahagia, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Proyek bendungan tersebut sudah sudah dua tahun terbengkalai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, pembangunan waduk yang merupakan proyek strategis nasional harus berjalan secepatnya.
“Setelah kami ketahui bahwa proyek pembangunan Bendungan Keureuto sempat tertunda dua tahun, itu sangat disayangkan,” ujarnya.
Jadi, kata dia, semua pimpinan Aceh Utara itu hadir memenuhi undangan untuk membahas pembangunan yang sempat tertunda itu.
Menurutnya, dalam pertemuan, alasan mereka terkendala karena sejumlah orang yang menuntut hak atau pembayaran atas ganti rugi hingga saat ini belum dibayar.
“Di satu pihak, permasalahan daftar nominatif yang akan diberikan ganti rugi BPN Aceh Utara belum diselesaikan, namun di rapat pertama katanya sudah selesai,” katanya.
Maka dalam waktu dekat, pihaknya meminta BPN segera menyelesaikan nominatif ganti rugi tanaman yang ada di wilayah bendungan Keureuto agar tidak lagi menghalangi pembangunan proyek itu.
Dia juga menambahkan, Kejari Aceh Utara akan terus mengawal pembangunan proyek bendungan Keureuto itu hingga selesai yang diperkirakan pada tahun 2023.
“Semoga proyek ini tidak terkendala lagi. Pembangunannya hanya dua persen lagi,” ujarnya.
Pihaknya berharap BPN segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman warga yang digarap di tanah pemerintah tersebut.
Diah menyebutkan, pihaknya belum mengetahui berapa nominal yang akan dibayarkan. Sebab, pihak BPN belum menyelesaikan daftar nominatif harga.
Menurut hasil pemantauan Kejari, pembangunan sudah mulai dikerjakan sejak dua hari terakhir.
“Punya waktu hanya 30 hari untuk menyelesaikan daftar harga tanaman yang ditanam di lahan seluas 42 hektare, maka kami dorong agar segera selesai,” kata Diah.
Jika semuanya sudah selesai maka nominal ganti rugi tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pemilik tanaman.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, tidak banyak berkomentar terkait terhambatnya proyek pembangunan bendungan tersebut.
Dia hanya menjawab, bahwa dirinya menghormati proses hukum.
“Kita menghargai proses hukum, itu yang pertama. Kedua, proyek ini bukan milik saya, milik negara dan hasilnya untuk masyarakat,” katanya singkat. (Acehonline.co)











Komentar