oleh

Mencuri di Kampung Sendiri, Dua Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (8/7/2021), pukul 20.30 WIB, di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Bangun Rejo.

“Para pelaku curat tersebut berinisial LR (19) dan RS (19), mereka sama-sama nelayan dan merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:   Bantuan Modal untuk Nelayan Budidaya Mulai Cair

Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan kedua pelaku curat tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh kedua oknum nelayan tersebut baru diketahui oleh korban Misriadi (48), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, Senin (11/1/2021), pukul 09.00 WIB, saat korban membuka bengkelnya.

Baca Juga:   Nelayan Sulit Akses Solar Bersubsidi, DPRD Sumut Cecar Pertamina di RDP Gabungan

Ketika bengkel dibuka, ternyata mesin ketek, mesin gerinda, mesin sugu, dan travo las milik korban yang ada di dalam bengkel telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 5,8 juta.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara mencongkel pintu bengkel bagian samping rumah korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

Baca Juga:   Kapal Tenggelam, Dua Nelayan Diselamatkan, Begini Kisahnya

Kedua nelayan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Komentar

Berita Lainnya