MATARAM–Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dr H L Hamzi Fikri menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur NTB nomor: 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi NTB, untuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) memasuki wilayah NTB dapat mengikuti ketentuan di antaranya:
Pertama, masyarakat yang masuk NTB melalui jalur udara harus menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai barcode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kedua, masyarakat umum yang masuk jalur darat dan laut melalui pelabuhan Lembar, baik yang datang dari Bali maupun Jawa diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai bercode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Tetapi, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, cukup menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) saja.
“Pemerintah sudah menyiapkan 4.000 dosis rapid antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir logistik yang menyeberang melalui pelabuhan Lembar dan pelabuhan Gilimas di Kabupaten Lombok Barat. Kita sudah menempatkan tenaga vaksinator di bandara dan pelabuhan Lembar,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, masyarakat yang melakukan perjalanan dari Lombok ke Sumbawa atau sebaliknya tidak dikenai regulasi ini. Karena masih berada dalam wilayah NTB, regulasi ini hanya berlaku bagi pintu-pintu masuk wilayah NTB. (man/sib)











Komentar