oleh

Santri Belia Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

MEDAN – Polisi menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15).

“Dengan demikian, total jumlah tersangka kini menjadi tiga orang,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, di Medan, Rabu (9/6/2021).

Dia tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan, kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut.

Penetapan kedua tersangka lagi itu, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama yakni ALH (17) yang merupakan kakak kelas korban.

“Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri,” katanya pula.

Baca Juga:   Kapolsek Parigi Gagahi Remaja Anak Tersangka, Janjikan Ayahnya Bebas

Penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberi pertolongan pertama, namun tak terselamatkan. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

Komentar

Berita Lainnya