oleh

Viral Pemotor Bayar Tilang ke Oknum Polantas, Ini Penjelasan Polrestabes Palembang

PALEMBANG – Video seorang pemotor membayar tilang Rp150.000 kepada oknum polisi lalu lintas menghebohkan warga Palembang. Pemotor yang mengakui berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu ditilang di Pos Lantas depan Pasar Cinde Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya membenarkan pengendara motor yang ditilang tersebut memberikan uang Rp150.000 kepada anggotanya. “Informasi yang saya dapat di lapangan uang yang dititipkan ke anggota adalah Rp150.000 bukan Rp350.000,” katanya, Senin (10/4/2023).

Rendy mengatakan, pemotor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Dikarenakan bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, pelanggar tersebut menitipkan uang tilang ke anggotanya untuk dengan alasan tidak bisa menghadiri sidang.

Uang Rp150.000 itu dititipkan untuk dimasukkan sebagai Briva ke rekening pembayaran tilang di Bank BRI. Setelah pelanggar pergi, anggotanya membayar Briva ke BRI sebesar Rp151.000. “Jadi tidak ada uang yang diambil anggota,” katanya.

Menurut Rendy, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot melanggar. (*)

Berita Lainnya