MATARAM–Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono mengatakan, HF sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga telah melakukan intervensi terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa.
“Tersangka insinyur HF telah melakukan perbuatan yang memberikan pengaruh pada unit layanan pengadaan dalam rangka penunjukan langsung yang seharusnya tidak dilakukan,” ungkapnya.
HF melakukan perbuatan tersebut pada tahap awal kegiatan pengadaan. Perbuatannya berimbas pada tugas dan fungsi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IBW yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“IBW dalam perannya sebagai PPK, tidak secara cermat menjalankan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan. Namun dengan restu tersangka HF, IBW melaksanakan tugas tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan tersebut,” bebernya.
Dalam mekanisme, komoditas benih jagung harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.
“Dari penghimpunan data dan fakta dari alat bukti, benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat ditemukan,” katanya.
Selain mengungkap peran tersangka dari kalangan pemerintahan, ikut juga ditetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek pengadaan.
”Tersangka LIH selaku direktur PT WBS dan AP direktur PT SAM,” ungkapnya.
Untuk dua tersangka dari pihak swasta, diduga tidak memedomani ketentuan yang ada dalam mekanisme pengadaan. Menyalurkan benih jagung yang bersertifikat.
“Benih jagung yang mereka terima dari pihak produsen di Jawa Timur langsung mereka serahkan ke petani yang nyatanya tidak bisa ditanam dan mengakibatkan masyarakat petani dirugikan,” ceritanya.
Dari PT WBS, ditemukan kerugian sekitar Rp7 miliar. Sedangkan dari PT SAM, kerugian yang muncul mencapai Rp8,45 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Ini pasal ancaman untuk tersangka,” katanya.(tim/rif)











Komentar