BENGKULU – Delapan Fraksi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diusulkan Gubernur Bengkulu, untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2021, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Jumat (8/1/2021)
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung usulan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu,” tegas Sudirman Alif.
Lanjutnya, Fraksi PDIP sepakat aturan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bengkulu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Menurutnya hal ini diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri no 06 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengendalikan Covid-19.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin langsung Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili Sekda Hamka Sabri.









Komentar