oleh

Perludem: Pemerintah Harus Tanggung Jawab!

JAKARTA – Tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat benar-benar mengkhawatirkan. Korban jiwa sudah bertambah, sementara angka infeksi Covid-19 di Indonesia mendekati angka 200 ribu orang.

Kondisi yang ada, makin diperparah setelah diketahui tiga provinsi dan 169 Kabupaten/Kota ternyata tak memiliki Perkada menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat UU Pilkada saat ini yang digunakan merupakan regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal.

”UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, komitmen utamanya adalah memastikan prtokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu.

Baca Juga:   Pemda ”Malu-Malu” Belanja, Tito: Kebiasaan  Main di Tengah

Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun dan memastikan jadwal pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada.

Terpisah, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyarankan para Paslon beserta pimpinan partai politik agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas, yang salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:   Uji Materi Perludem Ditolak, Soal Ambang Batas Memang Repot!

”Pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui video conference pada Selasa, (8/9). (oke/sep)

Komentar

Berita Lainnya