oleh

Peras ‘Dealer’ Mobil Satu Kota, Kepala Dinas Perhubungan Batam Dijebloskan ke Rutan

BATAM – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan KIR kendaraan.

Dalam kasus ini, Kadishub Batam diduga melakukan tindak kejahatan pemerasan dan pungutan liar terhadap kegiatan penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor).

Adapun korban pemerasan oleh tersangka adalah dealer mobil se-Kota Batam.

Penetapan tersangka terhadap Kadishub Batam Rustam Efendi (RE) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (8/4/2021).

Kepala Kejari Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah di Batam Centre, dilansir dari barakata.id, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:   Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

“Pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR. Di mana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” sambung dia.

Hendarsyah mengatakan, perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Batam. Apalagi saat ini perekonomian tengah lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Modus, Memeras dengan Ancaman Sebar Video Tak Senonoh Korban

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kata Hendarsyah, selanjutnya Kejari Batam melakukan penahanan terhadap tersangka RE.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” katanya. (*)

Komentar

Berita Lainnya