oleh

Kapolres Lebong Berharap Penjahat Seksual Dikebiri Saja

BENGKULU – Untuk menghentikan para pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Polres Lebong Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, untuk menerapkan hukuman maksimal, atau kebiri.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur S.IK mengatakan, kasus asusila anak di bawah umur masih cukup banyak ditangani oleh Polres Lebong dan jajarannya.

“Memang tren kasus asusila terhadap anak dibawah umur sejak 3 tahun terakhir ada penurunan, namun bisa dikatakan tinggi,” ujarnya, Sabtu (06/02/2021).

Baca Juga:   Gerebek Rumah Warga, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Narkoba

Menurutnya, di awal tahun 2021 ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku asusila berinisial RG. Korbannya 2 perempuan kakak beradik (salah satu dari korban masih anak di bawah umur). Sang pelaku adalah paman korban.

“Bukannya memberikan perlindungan, melainkan paman sendiri yang berbuat bejat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk menerapkan hukuman maksimal, ataupun memberikan hukuman kebiri kimia sesuai Peraturan pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2020 yang telah ditandatangani presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.

Baca Juga:   Dua Siswi Terbaik Bengkulu Raih Medali Kompetisi Sains Madrasah 2021

“Jika tuntutan kebiri kami bisa diberlakukan, maka Lebong yang pertama menerapkannya,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, dengan hukuman maksimal, nasib anak-anak di bawah umur di Kabupaten Lebong dapat lebih terlindungi dari ancaman budak nafsu para pelaku kejahatan seksual.

Kapolres berharap, pengukapan kasus asusila di tahun 2021 ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Kabupaten Lebong.

“Jangan lagi ada korban lain. Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari para penjahat seksual,” ajaknya.

Baca Juga:   Diomeli, Pria ini Kalap dan Aniaya Sang Istri Hingga Semaput

Kasus asusila yang dilakukan RG (45) terhadap dua kakak beradik, satu di antaranya anak dibawah umur dan memiliki kekurangan (autis), terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban.

Pelaku telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap keponakannya yang beranjak dewasa, setidaknya sejak awal 2020.

Setelah itu dia mulai pula menjadikan anak di bawah umur sebagai objek birahinya. Perbuatan itu dilakukan saat orangtua para korban bekerja. (dutawarta.com)

Komentar

Berita Lainnya