oleh

Geram Atas Pemerkosaan Santriwati di Pesantren, Ridwan Kamil: Hukum Seberat-beratnya

BANDUNG–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geram mendengar kasus pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial HW (36) di lingkungan pesantren di Kota Bandung. Pelaku telah ditangkap dan dalam proses peradilan. Pesantren tempat pelaku beraktivitas telah ditutup.

“Ada kasus mengemuka di pesantren, yang pertama saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan. Karena orangtua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Gedung Pakuan, Rabu (8/12/2021) malam.

Terkait para korban, Kang Emil menyebut semua telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar).

“Disiapkan (juga) pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” ujar Kang Emil.

Ia pun meminta forum pengurus pendidikan atau pesantren agar saling mengingatkan jika ada praktik pendidikan yang di luar kewajaran. Selain itu, untuk langkah pencegahan lainnya, ia meminta orangtua dari siswa-siswi yang menitipkan anaknya belajar di institusi pendidikan pesantrem untuk turut proaktif mengecek keseharian anak.

Baca Juga:   Gubernur Jabar Berikan 'Kadeudeuh' kepada Kafilah Juara MTQ Nasional di Padang

“Rutinitas itu terus kita lakukan, sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tak terulang lagi,” ujarnya.

“Sehingga bila ada gejala, sebelum kejadian yang mengkhawatirkan, keluarga juga melaporkan ke kami. Aparat dari Pemprov sampai desa sudah kita ingatkan untuk terus melakukan monitoring tanpa menunggu laporan dari masyarakat terlebih dahulu,” ujar Kang Emil.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru salah satu pesantren di Bandung berinisial HW tega memerkosa santriwatinya. Korban bahkan mencapai belasan orang.

Baca Juga:   Ridwan Kamil: Ada Sanksi bagi ASN Jabar Cuti saat Nataru

Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) lalu, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.(*)

 

Berita Lainnya