JAKARTA – Tak ada kawan dan lawan yang abadi dalam politik, tampak dalam Pemilihan Umum. Demikian pula pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020.
Di Kalimantan Selatan, misalnya. Ada dua pasang calon gubernur dan wakilnya. Sahbirin Noor (petahana) berpasangan dengan Muhidin (mantan Wali Kota Banjarmasin).
Pasangan ini bersaing dengan Denny Indrayana (Guru Besar Universitas Gajah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang berpasangan dengan Difriadi (mantan Wakil Bupati Tanahbumbu).
Pada Pilkada 2015, Muhidin berpasangan dengan Gusti Farid Hasan Aman (anggota DPD RI, putra mantan Gubernur Kalsel Hasan Aman). Ia berhadapan dengan Sahbirin Noor – Rudi Resnawan (wakil gubernur periode sebelumnya), dan Zairullah Azhar (mantan Bupati Tanahbumbu) – Muhammad Safi’i.
Saat itu Sahbirin-Rudi memperoleh 41,07%, suara. Muhidin-Gusti Farid Hasan Aman menghimpun 40,42 % pemilih, dan Zairullah-Syafi’i dipilih oleh 18.48 % pemilih. Kini, Sahbirin berpasangan dengan Muhidin yang lima tahun silam adalah rival utamanya. Selisih perolehan suara mereka saat itu 0,65%.
Pilkada kali ini juga menghadirkan gejala baru, yakni calon ‘tunggal” alias hanya satu pasangan calon kepala daerah yang akan dipilih dalam Pilkada serentak di 270 wilayah di Indonesia.
Pilkada serentak berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan ada 25 daerah yang hanya punya satu pasang calon untuk dipilih. Pada pelaksanaannya, pasangan tunggal ini akan disandingkan dengan “kotak” kosong.
Berkenaan Pilkada kali ini, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Banjarmasin, Prof Dr Mujiburrahman menilai ada hal yang sangat berbeda dibanding pemilu-pemilu sebelumnya, yakni isu kesehatan terkait wabah Covid-19 yang masih merebak.
“Selain isu kesehatan, yang lebih penting lagi adalah bagaimana agar Pilkada kali ini berjalan aman, jujur, adil, bebas dan rahasia,” tulis Mujiburrahman dalam kolomnya di media setempat, Senin (7/12/2020).
Sungguh sia-sia, dana ratusan milyar bahkan triliunan yang habis untuk Pilkada, jika pelaksanaannya tidak sesuai hukum, peraturan dan nilai-nilai demokrasi, katanya.
Keraguan tetap ada, katanya. Akankah janji-janji indah saat kampanye, kelak akan ditepati? Akankah peraturan ditaati? Jangan-jangan, Pilkada justru menjadi Pilkadal, yang dikaitkan dengan makna ‘dikadali’, artinya ditipu atau diperdaya. Entah ditipu oleh si calon, penyelenggara atau tim sukses, ujarnya mengutip sebuah buku.
Mengenai calon (pasangan) tunggal dalam Pilkada, Ketua Umum Komite Masyarakat Nasional untuk Demokrasi (KMND), Ahmad Boim menyatakan sebagai hal yang biasa.
Pemilih tetap dihadapkan pada dua pilihan, yakni pasangan calon dan kotak kosong. Dalam Pemilu, katany, mencoblos kotak kosong bukanlah hal yang terlarang atau melanggar Undang-undang.
“Mencoblos kotak kosong saat pemilihan adalah hak yang dilindungi secara konstitusional,” ujarnya kepada para jurnalis. (yp)











Komentar