oleh

Polda Jatim Bongkar Pemeran dan Pembuatan Video Porno ‘Kebaya Merah’

SURABAYA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan dua pameran video ‘Kebaya Merah’ berinisial ACS dan AH dan proses pembuatan video porno.

“ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” kata Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).

Baca Juga:   Empat Tersangka Diciduk, Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:   Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

“Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ujar Farman. (*)

Berita Lainnya