JAKARTA – Setelah sempat ditunda selama seminggu, bintang sinetron Jeff Smith dijatuhi divonis 5 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang putusan kasus Narkoba Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dilansir Detikhot, Rabu (8/9/2021).
Sebelum dimulai, majelis halim menanyakan kondisi Jeff Smith.
“Alhamdulillah sehat,” jawab Jeff Smith.
Kemudian majelis hakim membacakan vonis Jeff Smith. Ia divonis 5 bulan penjara karena telah menyalahgunakan narkoba.
“Satu, menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan Narkoba golongan satu bagi diri sendiri,” ujar Hakim Ketua.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 5 bulan penjara,” lanjutnya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jeff Smith dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jeff Smith dinilai bersalah menyalahgunakan ganja.
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap oleh polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jeff Smith diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Meyro Jakarta Barat, pada hari Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB.
Ketika diamankan, Jeff Smith kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Ia pun dinyatakan positif ketika tes urine. (ben)









Komentar