oleh

KPK dan Bareskrim Penuhi Undangan Kejagung Ekspos Kasus Suap Jaksa Pinangki

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri memenuhi undangan Kejaksaan Agung mengikuti gelar perkara atau ekspos kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9/2020).

Pihak KPK diwakili oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Hadir juga Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnino dan perwakilan Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, ekspose itu dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dengan sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

“Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini, kenapa baru sekarang? Karena sekarang langkah untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya,” kata Ali Mukartono.

Baca Juga:   Kejagung Masih Abaikan Pemulihan Hak Korban Pidana

Menurutnya, gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan KPK dan Bareskrim dilakukan secara terbuka dan transparan. Kejagung juga meminta masukan terkait penanganan jaksa Pinangki yang melibatkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

“Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan kita meminta masukan atas kekurangan- kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini,” terang Ali.

Baca Juga:   Lantaran Jaksa Pinangki, Dua Pengelola Apartemen Diperiksa

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose atau gelar perkara bukan dalam rangka supervisi kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. (sam)

Komentar

Berita Lainnya