MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewajibkan tenaga pendidik mengikuti vaksinasi.
Hal tersebut dilakukan berkenaan denhan pemberlakuan proses belajar mengajar secara tatap muka atau offline.
‘’Proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan di sekolah dengan syarat jumlah siswa 20 persen dari jumlah siswa di ruangan setiap dua jam, selain itu semua guru juga sudah divaksinasi,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Ashar Dulu, Rabu, (07/07/2021).
Dikatakan Ashar, kewajiban vaksinasi terhadap guru juga berkaitan dengan surat edaran Menteri Pendidikan yang dikolaborasikan dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kata Ashar sekolah juga wajib menyiapkan memberlakukan standar protokol kesehatan.
‘’Pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga tetap dilaksanakan setelah adanya persetujuan orang tua wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,’’ ujar Kepala Dikbud Muna.
Sedangkan siswa yang tidak mendapat izin dari orang tua untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, kata Ashar, pihak sekolah akan melaksanakan pembelajaran di rumah siswa.
“Tidak semua siswa wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka. Seperti siswa yang tidak mendapat izin dari orang tua, kami laksanakan belajar di rumah siswa masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut Ashar menuturkan, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka, namun tetap terbatas, khususnya pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada bulan Juli hingga Agustus.
Sesuai Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021, pembelajaran dari rumah diberlakukan bagi zona merah dan zona oranye.
‘’Sedangkan zona hijau dan kuning boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,’’ imbuhnya. (*)
Penulis : Bensar/Triaspolitika.id











Komentar