AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon tegas dalam penerapan Instruksi Walikota nomor 2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
PPKM Berbasis Mikro intinya memperketat mobilisasi. Kegiatan masyarakat juga dibatasi dengan penutupan tempat hiburan, seperti karaoke, wahana permainan anak, bioskop dan tempat wisata.
Sedangkan restoran, kafe, dan usaha kuliner lainnya hanya boleh melayani pelanggan dengan sistem takeaway, tidak diperbolehkan dine-in/makan di tempat.
“Usaha kuliner malam, termasuk UMKM, seperti warung–warung tenda, kita ijinkan beroperasi pukul 15.00 hingga 21.00 WIT sudah harus selesai, namun pelanggan tidak diizinkan makan di tempat,” katanya kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co di Balai Kota Ambon, Rabu (7/7/2021).
Atas pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro ini, pihaknya mohon maaf sebesar-besarnya. Pemkot sudah bekerja tetapi pada tanggal 4 Juli 2021, oleh satgas pusat ditetapkan Ambon masuk zona merah.
“Saya mohon maaf kalau dalam penerapan instruksi Walikota nomor 2 tentang PPKM berbasis mikro, ini Pemkot dan Satgas harus tegas,” ujar Richard.
“Kalau dilihat tren terakhir ini mulai tanggal 2 Juli sampai 6 Juli 2021, 2 Juli itu sebanyak 606 dan dirawat sampai 6 Juli dalam waktu 4 hari meningkat tajam sampai 1.172 yang dirawat,” katanya.
Ia menambahkan, yang meninggal sampai 100 orang, sedangkan tren yang terkonfirmasi alami penurunan sedikit.
“Kalau tanggal 4 sebanyak 270, kemudian tanggal 5 sebanyak 272, tanggal dan tanggal 6 Juli sebanyak 177,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Walikota, kuncinya cuma satu saja mengubah perilaku bersama. Masing-masing terus menjaga jarak, pakai masker, dan menghindari kerumunan atau pertemuan besar.
Memang banyak yang mengeluh bahwa ini mematikan ekonomi masyarakat.
“Saya bilang, betul ini pilihan yang sangat sulit, di era kondisi ini yang kita kedepakan adalah kesehatan,” ajak orang nomor satu Kota Ambon ini. (EVA)









Komentar