oleh

Rekonstruksi Alasan Isbat Nikah

-Headline-158 views

SIBERINDO.CO – Sebagaimana sudah dimaklumi, Pasal 4, 5, 6 Kompilasi Hukum Islam/ KHI menyatakan bahwa semua perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah (penghulu). Di luar ketentuan itu, perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dipertegas pada Pasal 7, satu-satunya bukti perkawinan adalah akta nikah yang dibuat oleh penghulu.

KHI merupakan hukum materiil-subtantif perkawinan Islam dan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 beserta turunannya. Tetapi hingga lebih setengah abad usia UU ini, inkonsistensi pelaksanaan UU perkawinan masih terjadi, khususnya menyangkut menyangkut pencatatan perkawinan.

Angka pencatatan nikah selalu turun dalam tujuh tahun terakhir. Pada 2018, pernikahan tercatat sebanyak 2.016.171. Pada 2019 turun menjadi 1.968.978. berturut-turut turun menjadi 1.792.548 (2020), 1.742.049 (2021), 1.705.348 (2022), 1.577.255 (2023) dan 1.478.302 (2024). Baru pada 2025, angka pencatatan nikah naik sekitar 0,12 % (1.480.048).

Pencatatan perkawinan selain soal tertib administrasi, juga sejatinya menjaga dilaksanakannya syariat perkawinan Islam secara konsisten dan konsekuen. Soal siapa yang menikah dan nasabnya bersambung kepada siapa, wali nikah dan seterusnya merupakan persoalan yang urgent dan tidak bisa ditawar.

Begitu penghulu lalai memeriksa hal mendasar tersebut, perkawinan berpotensi menjadi batal atau tidak sah karena tidak terpenuhinya rukun dan syaratnya. Itu pula yang harus dipahami mengapai mengurus dokumen nikah harus melewati RT. RT diasumsikan sebagai pihak yang paling dekat dan tahu tentang sosok calon pengantin. Mereka ini anaknya siapa. Memang betul masih bujang atau sudah pernah menikah.

Alasan Tidak Relevan

Salah satu praktik hukum nikah yang sering menimbulkan dilema adalah isbat nikah. Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan menurut hukum negara yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Di satu sisi, isbat nikah telah menjadi jalan keluar (makharij) bagi pernikahan tidak tercatat. Di sisi lain, isbat nikah telah menjadi jalan belakang bagi pernikahan siri, baik yang disebabkan nikah di bawah umur atau nikah poligami.

Pernikahan tidak tercatat (nikah siri) selalu angkanya lebih tinggi, dibanding pernikahan tercatat. Konon, pernikahan tidak tercatat sebanyak 34,6 juta. Selalu saja, perempuan dan anak-anak yang dilahirkan menjadi korban egoism suami atau ayahnya. Padahal, biaya nikah siri sering kali lebih mahal daripada biaya nikah reguler di KUA atau di rumah. Bahkan isbat nikah juga lebih mahal dan lebih rumit dibandingkan dengan nikah di KUA.

Menurut Pasal 7 ayat (3) KHI, isbat nikah hanya bisa diajukan karena beberapa alasan. Pertama, adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian; Kedua, buku atau akta nikah hilang; Ketiga, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya syarat perkawinan; Keempat, perkawinan yang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 berlaku; dan Kelima, pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut hukum.

Kelima alasan ini perlu dipikir ulang mengingat ratio legis-nya sudah tidak lagi relevan. Bayangkan, ada orang bersusah payah dan berbiaya besar memohon isbat nikah agar ia dapat bercerai dengan pasangannya di PA. Meski hal ini sah secara hukum tetapi secara moral sulit diterima.

Begitu pula dengan kehilangan buku atau akta nikah. Dalam sistem pencatatan nikah yang makin baik apalagi didukung dengan digitalisasi, tidak perlu dilakukan sidang isbat nikah yang mahal hanya untuk mendapatkan akta nikah yang baru. Cukup meminta surat kehilangan dari pihak berwenang, KUA dapat kembali menerbitkan akta nikah.

Seterusnya dan seterusnya. Intinya, alasan isbat nikah harus diperketat/ dipersulit sedemikian rupa hingga sangat kecil peluangnya untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Pencatatan nikah harus dijadikan sebagai gerbang pertama dan utama untuk kemaslahatan keluarga.

Kaji Ulang

Selama ini, alasan-alasan untuk melakukan isbat nikah lebih sering dijadikan sebagai modus pelanggaran hukum lanjutan. Bermula dari poligami secara siri atau pernikahan di bawah umur, berujung pada isbat nikah. Para hakim semestinya lebih cermat dalam memutus permohonan isbat nikah.

Dalam beberapa kasus permohonan isbat nikah, hakim telah bertindak progresif. Misalnya dengan menolak (NO) permohonan isbat nikah atas perkawinan poligami yang dilakukan secara siri atau perkawinan di bawah umur.

Praktik isbat nikah sudah lazim dilaksanakan, baik bagi WNI muslim di dalam dan di luar negeri. Pemda paling banyak menjadi pemrakarsa pelaksanaan isbat nikah di dalam negeri. Sedangkan isbat nikah di luar negeri paling sering diajukan oleh Kemenlu. Pelaksana isbat nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama, sedangkan Ditjen Bimas Islam merupakan pihak yang wajib mencatat dan mengeluarkan buku nikah setelah putusan isbat nikah di ketok oleh hakim.

Isbat nikah dianggap solusi bagi perkawinan yang tidak tercatat (Pasal 7 ayat 2 KHI). Terutama—dan ini yang paling penting—melindungi perempuan dan hak anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Namun, ada hal yang mengganjal. Pencatatan nikah dan isbat nikah merupakan dua hal yang bertolak belakang.

Pencatatan nikah sebenarnya tidak membuka ruang adanya isbat nikah. Jika isbat nikah terus dibuka pintunya, maka pelanggaran atas kewajiban mencatatkan pernikahan akan terus terjadi. Kecuali, isbat nikah dilakukan dengan alasan yang betul-betul khusus. Karena itu, alasan-alasan isbat nikah perlu direkontruksi agar tidak bertentangan dengan semangat pencatatan nikah.(***)

 

Berita Lainnya