oleh

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Tak Jadi Naik, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Dan akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kementerian PUPR, penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin (7/9) September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.  Penundaan itu sendiri hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit  menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan  membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Baca Juga:   Asyik, Pelabuhan Patimban Segera Tersambung Jalan Tol dan Jalur Kereta 

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp119.000.Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh yakni Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan Rp17.500, Golongan IV Rp21.500, Golongan V Rp26.000.

Baca Juga:   Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi 

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. (oke/ful)

Komentar

Berita Lainnya