oleh

Sindikat Penipuan Rp58,8 Miliar Dibekuk

JAKARTA – Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,6 juta euro atau sebesar Rp58,8 miliar. Selain menyita uang tunai, polisi juga menyita 2 unit mobil, aset berupa tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.

Modus pelakunya terkait dengan pembelanjaan alat berupa ventilator dan monitor Covid-19.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilisnya menyebutkan, transaksi pembayaran barang yang dipesan terus berjalan.

“Setelah beberapa kali pembayaran dilakukan lalu di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut. Dan kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran, sehingga pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia,” urai Komjen Listyo Sigit, Senin (7/9/2020) di Gedung Bareskrim Polri.

Dengan adanya data tersebut, Polri langsung melakukan kerjasama dengan Interpol Italia. Sampai akhirnya para tersangka diamankan di tiga tempat berbeda.

“Kita kerjasama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK. Dan kita berhasil menangkap pelaku di tiga tempat yang berbeda ya,” jelas Listyo.

“Para pelakunya ditangkap di tangkap Jakarta, di Padang dan di Bogor. Jadi dari kegiatan tersebut kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp58 M,” sambung Listyo.

Tiga tersangka diamankan dan diduga kuat terlibat terlibat dalam perkara penipuan internasional tersebut. Dan satu pelaku berinisial DM masih dalam pengejaran.

menurut Komjen Listyo, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*//arl)

 

Komentar

Berita Lainnya