oleh

Pendaftaran Ditutup, KPU Terima 687 Pasangan untuk Pilkada 2020

JAKARTA – Masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) telah berakhir pada 6 September 2020 pukul 24.00 di tiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, KPU kabupaten/kota.

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, jumlah bakal pasangan calon telah diterima pendaftarannya berdasarkan data, dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga pukul 24.00 sebanyak 687 pasangan.

“Jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22 orang. Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570 orang,” kata dia, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:   Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19

Sementara jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 orang. Untuk jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141 orang.

“Jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626 orang,” papar Arief.

Adapun jumlah bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan sebanyak 61 orang. Rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

Baca Juga:   Pemerintah Pertimbangkan TPS Keliling

“Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab testnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi,” terang Arief.

Bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

“Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” tuturnya.

Baca Juga:   Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (sam)

Komentar

Berita Lainnya