oleh

Kejagung Ajak KPK dan Bareskrim Ekspose Kasus Jaksa Pinangki

JAKARTA – Ekspose alias gelar perkara kasus dugaan suap dan janji dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra akan digelar secara terbuka. Kejaksaan Agung juga ikut mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim.

“Selain dari Bareskrim, kita undang juga dari komisi kejaksaan agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspose ini berjalan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Gelar perkara rencananya digelar pada Selasa (8/9/2020) besok. Tim penyidik pidana khusus Kejagung juga mengundang Deputi Kemenko Polhukam dan sekaligus juga pihaknya mengundang rekan-rekan dari KPK. 

Dalam ekspose tersebut, akan dibuka semuanya, siapa saja yang terlibat dalam kasus jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Ekspose ini akan terbuka semuanya, bagaimana tentang konstruksi perbuatan, sangkaan pasal hingga keterlibatan (pihak lain),” ujar Febrie.

Baca Juga:   Kejagung Masih Abaikan Pemulihan Hak Korban Pidana

Alasan ekspose mengundang Bareskrim dan KPK, karena berkas perkara kasus suap dan gratifikasi Pinangki sudah masuk tahap 1 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari Direktur  penuntutan,” ucap Febrie.

Kemudian, alasan lain, karena kepentingan Bareskrim tersebut, ada berkas Djoko Tjandra terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

Baca Juga:   Tenang, Rp546 Miliar Milik Djoko Tjandra Sudah Dieksekusi

“Kita juga mengenakan Djoko Tjandra dalam kasus tipikor terkait Jaksa Pinangki,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Febrie, pada ekspose besok akan dilakukan pembahasan secara komprehensif dengan melihat dari alat bukti seluruhnya agar menjadi sempurna.

“Sekaligus dengan petunjuk mungkin dari penuntut umum nanti didiskusikan dalam ekspose,” tandasnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya