JAKARTA – Sejumlah rekan dan teman dekat Reza Artamevia kaget dengan kabar penangkapan pelantun lagu ”Berharap Tak Berpisah”. Terlebih dengan ancaman bui 12 tahun penjara. Salah satunya Elma Theana.
”Kaget bukan kepalang ya. Di tengah kondisi begini, ada kabar yang tidak mengenakan. Saya cuma bisa berharap dan berdoa, Reza tetap sabar, tabah mengahadapi cobaan ini. Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuknya,” tutur Elma Theana, kepada Selebriti, Senin (7/9).
Elma mengaku, Reza sosok yang baik dan perhatian. Terutama kepada keluarga dan rekan-rekannya. ”Ya dekatlah, dia teman baik. Perhatiannya juga bagus ke teman-teman. Dia sosok yang terbilang gigih ya, dalam berkarir,” imbuhnya.
Reza sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas peristiwa ini. ”Mohon maaf lahir dan batin, saya meminta maaf dan dibukakan sebesar-besarnya atas kekhilafan ini,” ujarnya Reza saat ekspose di Polda Metro Jaya.
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Reza Artamevia.
”Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan F bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan memang seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga akan terus menggali keterangan dari Reza dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan ini adalah kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan aparat penegak hukum akibat narkoba.Pada 2016 lalu, polisi menangkap Reza bersama Gatot Brajamusti saat sedang pesta Narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram. (oke/sep)


Komentar