oleh

DPR Minta Pemerintah Konkret Cegah Pelanggaran Prokes di Pilkada 2020

JAKARTA – DPR RI menyayangkan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 tidak diterapkan secara konsisten oleh beberapa pihak dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Muhammad Arwani Thomafi menyatakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan kepada penyelenggara soal resiko penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi. Apalagi, tahapan masih cukup panjang seperti kampanye, sosialisasi hingga hari H pencoblosan.

“Tahapan pendaftaran paslon selama dua hari ini menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cucui tangan,” jelas dia kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Politisi PPP itu melihat, pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 yang eksesif di tengah masyarakat ini, harus cepat ditangani.  Pemerintah harus melakukan langkah konkret untuk menertibkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

Baca Juga:   Tingkat Kesembuhan Semakin Tinggi, Satgas Covid-19 Imbau Disiplin Protokol Kesehatan

Seperti halnya dalam Inpres No 6 tahun 2020 yang telah memberikan penguatan kepada Pemda untuk membuat peraturan daerah yang mendorong penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemerintah harus menguatkan koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dimana daerahnya menggelar Pilkada yang diikuti dengan koordinasi Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada,” tegasnya.

Sementara, untuk pelanggaran prokes pencegahan Covid-19, Arwani menyarankan agar diterapkan dua sanksi sekaligus.

Baca Juga:   Update Covid-19: Kasus Positif Bertambah 4002, Jakarta dan Jabar Paling Banyak

Pertama, penerapan sanksi sebagaimna diatur di masing-masing Pemda, misalnya denda kepada setiap pelangar. Kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan/kelurahan dan Bawaslu Kabupaten/Provinsi di bawah supervisi Bawaslu RI.

“Bawaslu RI agar menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara pilkada, peserta pilkada dan pemilih mengenai penerapan prokes pencegahan Covid-19 ini,” paparnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya