JAKARTA – Ombudsman RI akan menegur Bawaslu RI terkait banyaknya pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran calon kepala daerah. Bawaslu sebagai institusi pengawas tidak mengambil sikap tegas terhadap calon kepala daerah (cakada) yang tidak mengikuti aturan pada saat proses pendaftaran.
Menurut Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, pelanggaran tersebut salah satunya tidak menjaga jarak fisik. Juga berkerumun dengan jumlah massa yang besar dan tidak bermasker.
Tambahnya, praktik pelanggaran protokol kesehatan diduga kuat terjadi di banyak daerah yang melangsungkan Pilkada serentak.
“Nah, kalau ternyata Bawaslu kurang atau tidak perform dalam rangka pelaksanaan tupoksinya, kami yang tegur (mereka),” jelas Adrianus Meliala kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Ombudsman, lanjut dia, melihat selama proses pendaftaran Cakada sejak tanggal 4-6 September, banyak cara dilakukan calon kepala daerah melanggar ketentuan aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami memang melihat cakada punya macam-macam ulah untuk melanggar ketentuan. Namun itu tidak akan berdampak luas jika ketentuan lengkap dan ditegakkan dengan benar oleh pengawas yakni, Bawaslu dan jajarannya di bawah,” tegas Adrianus Meliala.
Bawaslu, tambah dia, memiliki instrumen hukum untuk menindak tegas Cakada pelanggar. Tapi, hingga kini belum ada informasi resmi soal sanksi tegas yang diberikan kepada Cakada pelanggar protokol Covid-19 itu.
“Betul. Itu juga yang kami awasi. Antara KPU dan Bawaslu kecenderungannya sama main aman,” katanya. (sam)











Komentar