oleh

Kota Ambon Jadi Contoh bagi Kota/Kabupaten Lain di Tanah Air

AMBON– Kota Ambon menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia dalam implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres yang diterbitkan 25 Maret 2021, menginstruksikan bupati atau wali kota agar mengambil langkah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran bagi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hal ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, dalam kegiatan pemberian santunan kepada ahli waris pekerja rentan, Senin (5/4/2021) di Balai Kota Ambon.

Baca Juga:   Ambon Terima Penghargaan sebagai Kota Deklarasi JKPI

Yang dimaksudkan Zainudin adalah kebijakan pemberian santunan kematian kepada masyarakat yang memiliki KTP Ambon.

Hal ini, menurutnya, menjadi inisiatif yang masih jarang ditemui di tempat lain.

“Apa yang dilaksanakan Pemkot Ambon sama persis dengan Inpres, sehingga di saat yang kabupaten/kota lain baru bersiap-siap untuk implementasi, kota Ambon sudah melaksanakannya,” tutur Zainudin.

Dia berjanji akan meneruskan inisiatif ini, serta menjadikan Ambon sebagai role model bagi kabupaten/kota lainnya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, menjelaskan, semua warga kota Ambon yang meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp2 juta sesuai Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2014.

Baca Juga:   Kasus Positif Covid-19 Warga dan Nakes Meningkat, Pemkot Ambon Tambah RS Lapangan

Pemberian santunan ini, menurutnya, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Bagi pekerja formal mungkin jumlahnya tidak seberapa, tetapi bagi pekerja informal maupun pekerja rentan, perhatian pemerintah lewat santunan ini sangat terasa dan membantu,” katanya.

Kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co, Richard menyampaikan, masyarakat berterima kasih atas santunan kematian dari pemerintah kota Ambon ini.

Apalagi santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris yang jumlahnya mencapai Rp 42 Juta.

Baca Juga:   PPKM Level III di Kota Ambon Berakhir

“Dengan jumlah santunan yang signifikan dari BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan akan bermanfaat bagi keluarga yang ekonominya terbatas,” kata Walikota.

Dirinya pun berharap santunan kematian bagi pekerja rentan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan akan dimanfaatkan secara proporsional bagi ahli waris pekerja rentan.

Ia mengimbau ahli waris untuk memanfaatkan santunan secara baik, jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif.

“Karena itu tidak proporsional dengan tujuan awal pemerintah memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat,” katanya. (PJ)

Komentar

Berita Lainnya