JAKARTA – Sebanyak 40 orang pegawai Pengadilan negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dinyatakan reaktif Covid-19 setelah melakukan rapid test, Selasa (6/10/2020)..
Kepala Humas PN NJakarta Pusat, bambang Nurcahyono menjelaskan, pihaknya akan menutup aktivitas selama tiga hari.
“Untuk sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Bambang, beberapa saat tadi.
Rapid test, lanjut dia, diselenggarakan setelah sebelumnya dua ASN di PN Jakarta Pusat telah dinyatakan positif covid-19.
Selanjutnya, 40 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif Covid-19 akan dites Swab.
Bambang menyebut pihaknya akan menutup sebagian aktivitas gedung termasuk persidangan selama tiga hari mulai
Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10/2020). Hal itu berdasarkan intruksi Ketua PN Jakarta Pusat.
“Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020,” terangnya.
Kendati begitu, untuk pelayanan tetap dilaksanakan terbatas atau khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.
“Untuk pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus,” demikian kata Bambang. (sam)











Komentar