oleh

Penerapan Batasan Tarif PCR Rp900 Ribu Beralasan, Simak Pertimbangan Kemenkes

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Menurut Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Seperti komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Baca Juga:   Lanyalla Sebut Kementerian dan Lembaga Lambat dalam Bekerja

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dengan BPKP,” terang  Abdul Kadir, keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Dia menjelaskan, pembahasan itu dilakukan terhadap hasil survei, serta analisis dilakukan berbagai fasilitas layanan kesehatan. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab Rp 900 ribu.

Baca Juga:   Ditemukan, Rapid Test Non-Standar

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Kendati begitu, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang mendapatkan bantuan dari pemerintah atau penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Mengenai harga yang telah ditetapkan ini, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

Baca Juga:   Tracking Diperlukan untuk Atasi Penyebaran Covid-19

“Kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” demikian kata Kadir. (sam)

Komentar

Berita Lainnya