JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Menurut Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Seperti komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dengan BPKP,” terang Abdul Kadir, keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/10/2020).
Dia menjelaskan, pembahasan itu dilakukan terhadap hasil survei, serta analisis dilakukan berbagai fasilitas layanan kesehatan. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab Rp 900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kendati begitu, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang mendapatkan bantuan dari pemerintah atau penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Mengenai harga yang telah ditetapkan ini, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
“Kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” demikian kata Kadir. (sam)











Komentar