BABEL–Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto memimpin rapat teknis terkait beauty contest pendalaman alur muara sungai di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Tanjung Persona Kantor Gubernur, Kamis (5/8/2021).
Alur sungai yang akan diperdalam yakni alur sungai di Muntok Bangka Barat, Muara Sungai Jelitik, Sungai Teluk Bayur Pangkalpinang, Muara Sungai Kurau Bangka Tengah, dan Muara Sungai Gantung Belitung Timur.
Sekda Babel Naziarto dalam arahannya mengatakan, tujuan rapat ini untuk mendapatkan satu keputusan bersama terkait rencana kerja pendalaman alur sungai yang dimaksud.
Untuk itu dalam rapat ini, menurut Sekda, harus ada kesepakatan bersama supaya kegiatan pengerukan alur sungai tersebut berjalan lancar.
“Dari lima titik permasalahan ini akan kita pertanggungjawabkan, baik secara legalitas hukum pengerukan dan PD mana yang bertanggung jawab terhadap proyek ini. Untuk itulah di rapat ini dapat kita simpulkan,“ ujar Sekda.
Oleh sebab itu Sekda minta tim yang akan dibentuk agar difasilitasi oleh Asisten II, supaya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih antara satu PD dengan PD lainnya.
Selanjutnya, Sekda menginginkan dalam pengerukan alur sungai agar tidak bertentangan dengan hukum, sehingga pada akhirnya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Tim yang dibentuk harus memastikan tujuan dan memeriksa persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan regulasi terkait, atas pengerukan alur sungai di lokasi masing-masing.
Di alur Sungai Jelitik selama ini terjadi tumpang tindih hukum akibatnya perusahaan yang melakukan pengerukan tidak membawa solusi bagi masyarakat. Lalu muncul perusahaan lain untuk melakukan pengerukan di tempat yang sama dengan tujuan membantu masyarakat.
Kepada awak media Sekda mengatakan pengerjaan pendalamam alur sungai dilaksanakan sesuai koridor hukum agar tidak sampai tumpang tindih kewenangan.
“Jadi ini adalah rapat teknis dari masing-masing PD terkait untuk menyatukan persepsi agar kita bisa berbuat lebih baik kedepannya. Sehingga Undang Undang Cipta Kerja benar-benar bisa diterapkan di Babel,“ tegas Sekda.
Sebagai kesimpulan rapat disepakati PD penanggung jawab pelaksanaan pengerjaan pengerukan ditetapkan berdasarkan status lokus ruang di mana pengerukan dilaksanakan.
Demikian juga untuk regulasi dan persyaratannya diwajibkan dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan tersebut.
Rapat ini diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Bappeda, serta dinas terkait lainnya.(okeyboz.com)










Komentar