oleh

Lima Daerah di Jabar Kembali PPKM Level 2

Ilustrasi

BANDUNG–Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Di Jawa Barat (Jabar), ada lima daerah yang kembali menerapkan PPKM Level 2.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022.

Baca Juga:   Tinjau Serbuan Vaksinasi AKABRI 1998, Kapolri: Ini Wujud Sinergitas TNI-Polri

Dalam Inmendagri anyar itu, lima daerah yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Sementara itu, 22 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 1.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Dia menyebut ada 14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.

Baca Juga:   Sejauh Ini, Virus Corona Tak Menular Melalui Makanan

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:   Rizki D'Academy Jadi Ayah, Istri Terpapar Covid-19

Berikut daftar PPKM Level 1 di Jabar:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

(Terasjabar.co)

Berita Lainnya