oleh

Pencuri Merpati Dibekuk Setelah Buron Setahun

PRINGSEWU – Polisi menangkap seorang tersangka pencuri burung merpati, yang mereka buru sejak Juni 2020.

Aksa (28), buronan tersebut diciduk polisi di rumahnya di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Senin (5/7/21) pukul 00.30 WIB.

Aksa terlibat pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp 50 juta. Empat pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata, SIK menuturkan, penangkapan JA merupakan tindak lanjut atas laporan Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa kepada pihak  26 Juni 2020.

Baca Juga:   Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menangkap seorang yang berperan sebagai penadah, yakni YE (27) pada 18 Agustus 2020.

“Aksa merupakah satu dari lima. pelaku utama pencurian. Ia ditangkap di rumahnya saat pulang kampung setelah kabur setahun di Pulau Jawa,” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (6/7/21).

Dijelaskan Kasat Reskrim, Aksa dan keempat rekannya diduga nencuri lima pasang burung merpati jenis kolong seharga 50 juta di rumah Syakirin, Jumat (29/6/20) sekira jam 03.30 WIB.

Baca Juga:   Diringkus, Sindikat Pencuri Lintas Propinsi Gasak 19 Motor di DIY

“Para pelaku mengambil lima pasang merpati dari dalam kandang di belakang rumah korban,” ujarnya.

Setelah Aksa ditangkap, dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa paa saat melakukan pencurian Aksa dan seorang rekanya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi.

Sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U dan A berperan sebagai eksekutor pengambil burung.

Baca Juga:   Polisi Ciduk Pengeroyok Seorang Warga Tanggamus

Hasil curian itu kemudian dibagi rata masing-masing memperoleh sepasang merpati.

“Aksa mengaku mendapat bagian sepasang. Tapi burung hasil curian itu hilang saat akan dijual di tempat pelarianya di Jawa.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel jeruji mapolres Pringsewu. (S-J)

Komentar

Berita Lainnya