oleh

Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Pakai UMP 2020, Begini Penjelasan Pemprov DKI

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan toleransi bagi sejumlah perusahaan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Perusahaan yang diperbolehkan menggunakan UMP 2020 adalah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Selama pandemi ini banyak perusahaan yang tutup. Akibatnya banyak juga pegawai yang dirumahkan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Baca Juga:   Zona Merah Aceh Bergeser ke Banda Aceh dan Sabang

Menurut dia, perusahaan yang terdampak nantinya diminta untuk segera mengajukan penangguhan agar tak menaikan UMP. 

Hanya saja, saat melakukan pengajuan harus dilakukan sendiri-sendiri.

“Kalau permohonannya dikumpulkan di asosiasi lalu diserahkan ke kami boleh, tapi pengajuan permohonan tetap harus atas nama masing-masing perusahaan, tidak asosiasi,” terangnya.

Andri menyebut, kenapa pihaknya meminta harus perusahaan itu sendiri yang melapor, karena nantinya akan dilakukan seleksi dan penilaian.

Baca Juga:   Gus AMI Ajak Warga Demak Solidkan Barisan Lawan Covid-19

“Kalau dilakukan oleh asosiasi, tidak bisa dipastikan seluruh anggota perusahaan terdampak pandemi. Permohonan yang masuk pun kami pilah, kami kaji, benar tidak, mereka terdampak pandemi. Kami lihat laporan keuangannya,” terangnya.

Bahkan saat ini, pihaknya sedang menggodok kriteria perusahaan yang bakal mendapat persetujuan tidak menaikkan gaji pegawai pada 2021. Pembahasan kriteria ini dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS), dan sejumlah akademisi. (sam)

Komentar

Berita Lainnya