Mantan Sekretaris KPU Drs H Hendrinal
SUMBAR — Ramainya pemberitaan tentang Ketua KPU Sumbar diberhentikan menjadi tren topik di Sumbar bahkan nasional.
KPU RI diberi waktu 7 hari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaksanakan putusan tersebut.
DKPP pada Rabu (4/11/2020) membacakan putusan berkaitan gugatan dan keberatan pasangan Fakhrizal – Genius yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual lapangan yang dilakukan KPU Sumbar.
Mantan Sekretaris KPU Drs H Hendrinal ketika diminta tanggapannya pada Rabu sore, mengatakan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat.
“Namun sepengetahuan saya, putusan DKPP itu tidak memberhentikan Amnasmen sebagai anggota KPU. Ia hanya diberhentikan dari jabatan Ketua, begitu juga untuk Izwaryani diberhentikan dari koordinator divisi teknis,” ujar Hendrinal
Dalam sidang putusan DKPP, Rabu, keduanya juga diberi sanksi peringatan keras, karena dinilai melanggar kode etik.
Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai, dan Yanuk Sri Mulyani, juga diberi sanksi peringatan.(*)











Komentar