JAKARTA – Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih dicokok tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Buronan itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara pada, Jumat (4/9/2020) kemarin.
“Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
Lanjut Nirwan, tim gabungan kemudian melacak keberadaan Donny menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggalnya.
“Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana,” jelasnya.
Nirwan menambahkan, sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Donny terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri. Sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Nirwan.
Terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK. (sam)











Komentar