MAKASAR – Kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa yang dilindungi masih kecil. Seperti halnya penyu. Malah, sisik penyu banyak dijadikan asesoris dan ditual murah di wilayah Makasar.
Hal ini terungkap dari sidak tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyisir toko oleh-oleh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya tim mendapatkan informasi disinyalir banyak oedagang yang menjual aksesoris sisik penyu. Padahal pemerintah terus memperketat pengawasan perdagangan ilegal biota laut yang telah dilindungi secara nasional.
Dari 12 toko yang didatangi oleh Tim Gabungan, lebih dari separuh yang menjual asesoris berbahan baku hewan yang dilindungi. “Ada 7 toko yang masih menjual aksesoris berasal dari sisik penyu,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono.
Menurut Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Sukmoputro dari penisiran yang dilakukan ternyata aksesoris dari sisik penyu itu berupa gelang dan cincin dan dijual dengan harga berkisar antara 20 ribu sampai 100 ribu tergantung besar dan ukuran aksesoris.
“Itu keterangan dari pemilik atau karyawan toko. Mereka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari orang yang berasal dari pulau-pulau sekitar Makassar. Bahkan mereka mengaku penjualan asesoris itu sudah berlangsung selama satu tahun ini,” ungkapnya.
MenurutAndry, pihaknya mendapatkan informasi dari Koalisi Perlindungan Penyu Indonesia (KPPI) pada 23 Agustus 2020 lalu tentang perdagangan bagian-bagian penyu yang diperdagangkan di toko pusat oleh-oleh Makassar.
“Kegiatan yang dilakukan oleh KKP adalah upaya perlindungan dan pelestarian biota laut dilindungi di Sulawesi Selatan,” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Maratua, Berau (3/9).
Aryo mengatakan semua jenis penyu telah dilindungi secara nasional melalui Permen LHK No. 106/2018. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan turunannya, seperti cangkang dan sisik dilarang.
“Untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya, KKP telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya,” pungkasnya.
Menurutnya, banyak pedagang yang belum memahami tentang perlindungan penyu. Namun, tim gabungan saat ini belum melakukan penindakan kepada pedagang yang menjual aksesoris dari sisik penyu melainkan memberikan pembinaan kepada pemilik dan karyawan toko dengan membagikan poster berisi informasi tentang biota yang dilindungi. Namun demikian, KKP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak ada lagi yang menjual produk ilegal tersebut. (*/arl)











Komentar