PADANG–Perseteruan Walikota Padang Hendri Septa dengan Sekda Amasrul berujung pemberhentian sementara. Hal ini dilakukan guna kelancaran pemeriksaan yang bersangkutan. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda ditunjuk Asisten Pemerintahan Edi Asmi sebagai Pelaksana Harian.
Walikota Padang Hendri Septa melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Amrizal Rengganis selaku juru bicara Pemko Padang menjelaskan, pembebasan sementara ini dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan.
Pembebasan sementara berlaku pada Selasa (3/8/ 2021) sampai keluarnya keputusan hukuman disiplin atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Amasrul non aktif karena adanya dugaan pelanggaran Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hanya saja jenis dan bentuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul tidak dijelaskan Walikota Padang melalui humasnya Amrizal Rengganis.
Menurut Walikota, pemeriksaan dilakukan terhadap Amasrul merupakan pemenuhan terhadap panggilan yang ke 2 (dua) yang telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dalam kesempatan terpisah Amasrul mengatakan, dirinya dinon aktifkan lantaran menolak menandatangani mutasi pejabat tingkat pratama yang dinilai di luar prosedur.
Dikatakan, penolakannya itu karena proses pengangkatan pejabat tinggi pratama tersebut tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Amasrul prosedur KASN itu bersifat wajib. Namun, hal tersebut belum terpenuhi saat pelantikan mutasi pejabat. Inilah yang menjadi alasannya menolak untuk menandatangani. (*)


Komentar