oleh

Sudahi Saling Demo, Ayo Duduk Bersama

MATARAM – Pakar hukum Universitas Mataram, Zainal Asikin, ikut bicara soal polemik panjang perubahan nama bandara internasional Lombok (BIL/LIA) menjadi BIZAM.

Kata Asikin, satu-satunya jalan dalam menyelesaikan polemik tersebut adalah duduk bersama seluruh pemangku kepentingan di Lombok, termasuk Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah.

“Lebih baik para tokoh duduk berunding,” sarannya di Mataram, kemarin.

Asikin menegaskan, SK Menhub Nomor KP 1421 tahun 2018 itu harus dibahas secara fundamental. Tidak bisa dibahas hanya terkait permukaan yaitu adanya polemik pro kontra.

Ia melihat selama ini banyak diekspose saling bantah, saling demo, belum ada diskusi ilmiah dalam forum resmi yang dihadiri semua tokoh pemangku dan pemerintah tentang perubahan nama bandara itu.

“Melibatkan semua pihak dalam satu forum yang ilmiah dan Polda NTB bisa memfasilitasi ini,” kata profesor bidang hukum itu.

Asikin melanjutkan jika hal ini tetap dibiarkan bisa meledak di permukaan. Yang pro tetap dengan pandangannya, sebaliknya yang kontra tetap dengan argumentasinya.

Dulu Asikin pernah berkomentar secara akademik, sayangnya ia dihujat.

“Saran saya duduklah antar-pemuka masyarakat, pemuka pemerintahan, gubernur, ketua DPRD (NTB), Bupati Lombok Tengah, DPRD Loteng, pihak AP. Pakai kepala dingin apa masalah sebenarnya,” katanya.

“Saya pikir bukan hanya persoalan nama saja yang jadi masalah,” tambahnya.

Disinggung SK Menhub itu, Asikin mengatakan secara aspek hukum ada ketentuan dilaksanakan dalam enam bulan dan seterusnya. Prinsip hukum selain melihat secara yuridis perlu juga melihat aspek sosiologis.

“Kalau masih ada penolakan berarti SK itu belum berlaku secara sosiologis,” jelasnya.

Sebagai unsur akademik, Asikin tidak menginginkan gejolak masih terjadi, apalagi sampai membawa nama ormas masing-masing di tengah NTB bersiap menjadi tuan rumah MotoGP.

“Bawa nama ormas itu yang kita tidak inginkan. Mari kita diskusi, musyawarah secara kepala dingin. Beragumentasi dalam satu forum. Bukan bermain di jalanan, di sosmed, membuat panas,” ulasnya.

“Kalau saya diundang mewakili akademik saya siap hadir ikut musyawarah,” pungkasnya.

Berdasarkan penelurusan Radar Mandalika dalam jdih.depuh.go.id, tidak ada SK Menhub Nomor KP 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama bandara yang teregistrasi di tahun 2018.

Yang ada KP 567 tahun 2018 yang terbit 3 April tentang Penetapan Terminal Khusus Pariwisata di Kecamatan Tanjung KLU sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata asing.

Pada 17 September 2018 ada KP 1495 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Pelabuhan Sape Bima di NTB. (jho)

Komentar

Berita Lainnya