Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan. (Ihd)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan ⁹Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Penuturan Agus dalam wawancara di stasiun televisi swasta itu ditanggapi langsung Jokowi yang mengatakan kalau dirinya justru meminta Setnov sebagai Ketua DPR waktu itu untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi menyebut semua yang menyangkut kasus tersebut sudah jelas. Setnov, katanya, juga sudah dihukum berat selama 15 tahun. Jokowi pun bertanya, apa maksud Agus Rahardjo yang tiba-tiba mengungkap lagi ‘cerita’ lama.
“Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto juga sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa,” kata Jokowi.
Setnov saat itu juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung dalam koalisi pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
Ucapan Agus dalam.wawancara di televisi menimbulkan heboh. Berbagai kalangan merespons pernyataan yang menyangkut penghentian penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran biasanya manggil berlima ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program wawancara itu. (*)










