oleh

Masker, Handsanitizer dan Faceshield Bergambar Paslon Cakada Boleh Dibagi-bagikan

JAKARTA – Bagi-bagi Masker, Handsanitizer dan faceshield bergambar cakada di perbolehkan dalam tahapan Pilkada serentak. Hal itu diakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Bahkan Mendagri Menyambut baik seperangkat ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Salah satunya poinnya, berisi alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.

Baca Juga:   Jaga Stabilitas Ekonomi: Tito Dorong Pemberian THR Tepat Waktu

“Cara ini sebenarnya proteksi Covid-19 yang luar biasa. Ini mendorong untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jumat, (4/9/2020).

Menurut Mendagri, pemanfaatan masker, sarung tangan, handsanitizer dan faceshield sebagai alat peraga kampanye dinilai akan membawa dampak positif. Dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak masif membagikan masker, handsanitizer, dan faceshield yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon.

Baca Juga:   Mendagri Terbitkan Aturan Agar Pemda Bantu Madrasah

Untuk pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum dinilai sebagai langkah yang tepat, karena dapat mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19. Dalam PKPU tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.

“Rapat umum terbatasnya 50 orang, rapat umumnya 100 orang dan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan lain-lain (sesuai) protokol Covid-19,” ujar Mendagri.

Baca Juga:   Menteri Tito Beberkan Cara Tingkatkan Elektabilitas di Pilkada, Simak Lengkapnya

Sebelumnya, pada Pasal 60 ayat (3) dalam PKPU 10 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa “Selain Bahan Kampanye yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas: a. masker; b. sarung tangan; c. pelindung wajah (face shield); dan/atau d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (*/arl)

 

Komentar

Berita Lainnya