oleh

Fraksi PKS DPR Menolak RUU Bea Materai Disahkan, Ini Alasannya?

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pembacaan pandangan akhir mini tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai Menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan RUU ini.

Junaidi Auly, selaku Anggota Panja RUU Bea Materai mengatakan, PKS memandang bahwa kondisi ekonomi saat ini dengan kondisi di awal pembahasan RUU ini pada periode 2014-2019 mengalami perubahan besar, perubahan ini harusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Aleg PKS ini melanjutkan, Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19, kenaikan bea materai ini berpotensi akan melemahkan daya beli masyarakat dan bisa menjadi beban baru perekonomian sehingga angka kemiskinan dan pengangguran akan terus mengalami lonjakan.

“Selain itu, bea materai Rp3 ribu danRp6 ribu akan mengalami kenaikan sampai 70 persen menjadi tarif tunggal yaitu Rp10 ribu yang batas transaski nominal hanya di atas Rp5 juta. Kami keberatan terkait itu karena dasar penetapan bea materai ini mencederai asas dan filosofi keadilan pajak, baik dokumen kertas maupun elektronik akan disamaratakan,” papar politisi asal Lampung itu dalam keterangan tertulis, Jumat, (4/9).

Baca Juga:   DPR Ingatkan Pemerintah, Papua Jangan Sampai Seperti Timor-Timur

Catatan lain yang menjadi keberatan Fraksi PKS menerima RUU ini yaitu belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea materai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara.

“Bea materai ini akan berlaku awal Januari tahun 2021, dan ini menjadi beban baru masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum dipastikan kapan wabah ini berakhir,” pungkasnya. (oke/sep)

Komentar

Berita Lainnya