oleh

Draf RUU Ketahanan Keluarga Harus Diperbaiki

JAKARTA – RUU Ketahanan Keluarga tengah dipresentasikan pengusul di Badan Legislasi DPR dan masuk dafatr program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Namun, drafnya dinilai banyak yang harus diperbaiki.

Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, draft RUU Ketahanan Keluarga secara umum memberi pesan proteksi negara terhadap warga negara khususnya di lingkup keluarga.

“Namun ada beberapa substansi yang jika dikaji lebih lanjut menjadi masalah krusial. Di poin ini harus ada perbaikan,” saran Tholabi usai diskusi webinar “Perlukah Negara Mengatur Keluarga?”, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:   Baleg DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

Draf RUU Ketahanan Keluarga yang mendasari pada sejumlah pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di UUD 1945 seperti Pasal 28A, 28B, 28C, 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).

“Kesemuanya masuk kategori HAM Non Derogable Right yakni hak yang tidak bisa dikurangi oleh negara meski dalam keadaan darurat,” paparnya.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia itu menyayangkan terdapat sejumlah pasal justru menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan HAM.

“Misalnya di Pasal 16  ayat (1) huruf b, ada kesan negara intervensi urusan private mengenai agama dan keyakinan warga negara,” kata Tholabi.

Baca Juga:   Baleg DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

Terdapat juga pasal bertentangan dengan pengarustutamaan gender. Ia menyebut di Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) justru memukul mundur upaya-upaya pengarusutamaan gender.

“Norma ini menempatkan laki-laki cukup powerfull dan perempuan dalam posisi komplementer. Pasal bias gender ini baiknya diperbaiki,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan pasal 33 ayat (2) dinilai tidak memiliki sensitifitas atas persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat. Aturan setiap keluarga memiliki ruang tidur terpisah antara orang tua dan anak-anak mengabaikan aspek sosiologis masyarakat khususnya kelompok rentan.

Baca Juga:   Baleg DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

“Norma ini berjarak dari realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana dengan keluarga yang tinggalnya di kontrakan sempit apalagi di tempat yang tidak layak untuk dihuni,” imbuh Tholabi.

Untuk itu, dia mengingatkan keberadaan RUU ini agar tidak memukul mundur semangat Presiden Jokowi tentang reformasi legislasi agar tidak terlalu banyak membuat produk legislasi.

“Perlu dikaji dengan matang keberadaan RUU ini agar tidak bertolak belakang dengan spirit Presiden tentang gagasan reformasi legislasi,” tandasnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya